get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Kabid Ekonomi DPMD: Transformasi UPK Jadi BUMDesma di Purwakarta Telat

Rabu, 19 Juni 2024 | 20:21 WIB
header img
Kegiatan fasilitasi transformasi BUMDesma oleh DPMD Kabupaten Purwakarta terhadap UPK Kecamatan Babakancikao. Foto: iNewsPurwakarta.id

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di setiap kecamatan wajib bertranformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Kewajiban transformasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan BUMDesma.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Usep Sukanda, kepada awak media, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, di salah satu pasalnya disebutkan bahwa semenjak peraturan pemerintah ini disahkan, maka dalam jangka waktu dua tahun, UPK wajib bertansformasi menjadi BUMDesma. 

"Bahwa transformasi UPK menjadi BUMDesma di Kabupaten Purwakarta terbilang terlambat. Pasalnya, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, UPK wajib bertranformasi menjadi BUMDesma terhitung sejak peraturan itu disahkan atau sejak tahun 2021," ucapnya.

Ia menyebut, setelah aturan tersebut disahkan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada setiap UPK, pemerintah desa dan kecamatan. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut