PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di setiap kecamatan wajib bertranformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Kewajiban transformasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan BUMDesma.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Usep Sukanda, kepada awak media, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, di salah satu pasalnya disebutkan bahwa semenjak peraturan pemerintah ini disahkan, maka dalam jangka waktu dua tahun, UPK wajib bertansformasi menjadi BUMDesma.
"Bahwa transformasi UPK menjadi BUMDesma di Kabupaten Purwakarta terbilang terlambat. Pasalnya, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, UPK wajib bertranformasi menjadi BUMDesma terhitung sejak peraturan itu disahkan atau sejak tahun 2021," ucapnya.
Ia menyebut, setelah aturan tersebut disahkan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada setiap UPK, pemerintah desa dan kecamatan.
Editor : Iwan Setiawan