BKPSDM Purwakarta: Pelantikan Kosasih sebagai Sekretaris DLH Sesuai Aturan

"Kita sudah nanya ke atasannya langsung (Camat), yang bersangkutan berkinerja baik dan sudah mendapatkan pertek BKN juga," jelas Wibi.
Terkait Kosasih yang pernah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung karena dimutasi sebelumnya, Wibi menjelaskan hal itu merupakan hak yang bersangkutan sebagai ASN.
Hal tersebut berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif Badan Pertimbangan ASN.
Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan PPK atau keputusan pejabat dapat mengajukan upaya administratif.
Kemudian pada pasal 6 ayat 3 disebutkan dalam hal pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Editor : Iwan Setiawan