Tiga penadah turut terseret dalam pusaran kasus penggelapan tersebut, SM, BH dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara SV masih berstatus sebagai saksi.
Terkait hal tersebut, penasehat hukum KRS, Berdikari Munthe mengaku kecewa. Pasalnya dari empat orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Pihak klien serta kami dari sisi penasihat hukum terdakwa, ijin dan dapat menyampaikan kekecewaan, atas lambatnya dan atau belum adanya pelimpahan berkas perkara yang dimaksud ke pihak instansi selanjutnya" ujar Munte dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (15/07/2024).
Meski demikian, Munthe belum sempat berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait status atau berkas perkara dari terduga penadah.
"Klien kami akan kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Rabu mendatang dengan nomor register Perkara no : 110/Pid/2024/PN. PWK," jelas Munthe.
Editor : Iwan Setiawan