Kapolsek mengatakan, beberapa waktu lalu, penyidik Unit Reskrim Polsek Cibatu telah melakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Purwakarta untuk penetapan tersangka terkait pasal 480 KUHPidana.
"Kami sudah lakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Purwakarta untuk penetapan tersangka penadah barang curiaan tersebut. Jika memang terbukti kami akan melakukan tindakan tegas," Ungkap Feri.
Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penadah barang curian berinisial SM, BH, DN dan SV.
"Dalam waktu dekat, penyidik kami bakal melakukan pemberkasan terhadap para pelaku 480 apabila sudah lengkap dan elakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan," jelas Feri.***
Editor : Iwan Setiawan