Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta) Kabupaten Purwakarta, Tarman Sanjaya, sangat menyayangkan sikap diskominfo yang diduga keluar dari aturan yang ada terkait pelaksanaan kerjasama dengan media melalui E-katalog.
Lebih lanjut, Tarman menjelaskan seperti yang kita ketahui bahwa e-catalogue adalah katalog elektronik yang memperlihatkan beberapa barang dan jasa yang bisa didapat melalui proses e-purchasing.
Dijelaskanya, pada proses E-Purchasing dalam Pengadaan Barang dan Jasa harus memenuhi tahapan-tahapan yang harus dilalui, diantaranya dengan melakukan Seleksi Barang dan Jasa.
"Jadi ada proses tahapan-tahapan yang harus dilalui, tidak langsung dapat menentukan,” ujar Tarman, kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu.
Ia menambhkan, dalam hal ini sebelum melaksanakan pengadaan barang dan jasa, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menyeleksi barang dan jasa melalui e-catalogue dengan memperhatikan beberapa hal.
Editor : Iwan Setiawan