Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Grebek Home Industri Tembakau Sintetis di Pasawahan Purwakarta

Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:53 WIB
  • author Irwan
Polisi Grebek Home Industri Tembakau Sintetis di Pasawahan Purwakarta
Kapolres bersama Wakapolres dan Kasatres Narkoba Polres Purwakarta memperlihatkan barang bukti tembakau sintetis. (Foto: Ist)

"Atas perbuatannya, pelaku pembuat tembakau sintetis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," ucap Lilik. 

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba. Ia juga berpesan Kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba, karena narkoba ini merupakan musuh negara.

"Dan saya mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas kinerja Satres Narkoba Polres Purwakarta yang telah berhasil mengungkap kasus ini sehingga dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa," ungkap AKBP Lilik.***

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut