Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati di Pilkada Purwakarta Bisa Diganti karena Tiga Alasan Ini
Kamis, 05 September 2024 | 21:08 WIB

"Hasilnya, dokumen para bakal calon seluruhnya dinyatakan BMS, Belum Memenuhi Syarat," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis (5/9/2024).
Diantara penyebab status BMS dimaksud lantaran masih ada beberapa dokumen syarat calon yang belum sesuai PKPU 8/2024 tentang pencalonan maupun Surat Keputusan KPU No 1229/2024 tentang pedoman teknisnya.
Salah satunya tentang ketidaksesuaian dokumen tanda terima pelaporan harta kekayaan, pas foto, hingga legalisasi ijazah.
"Status BMS ini sudah kita sampaikan kepada para bakal calon melalui aplikasi silon," tandas Binos.***
Editor : Iwan Setiawan