get app
inews
Aa Read Next : Polemik Ijazah Paket C Bang Ijo, Agus Yasin: Kadisdik Jangan Memihak!

Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati di Pilkada Purwakarta Bisa Diganti karena Tiga Alasan Ini

Kamis, 05 September 2024 | 21:08 WIB
header img
Mantan Komisioner KPU Purwakarta Ade Nurdin menjelaskan bahwa pasangan bakal calon yang tak memenuhi syarat tidak akan ditetapkan sebagai paslon oleh KPU. foto: iNewsPurwakarta.id-tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id-Seminggu setelah mendaftarkan ke KPU, empat pasangan calon (paslon) belum memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada Purwakarta 2024. Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan ada calon yang tidak memenuhi syarat, maka dia akan dicoret sebagai kontestan.

Mantan Komisioner KPU Purwakarta Ade Nurdin menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan calon belum memenuhi syarat. Misalnya, gagal dalam tes Kesehatan, atau syarat administrasi lainnya yang telah diatur oleh regulasi.

“Atau mungkin juga dari syarat administrasi partai pengusung, Bagi bakal calon yang tak memenuhi syarat hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka tak akan ditetapkan sebagai calon oleh KPU," terang Ade, Kamis (5/9/2024).

Ade menambahkan, calon kepala daerah yang diusung oleh gabungan partai politik dapat melakukan pergantian calon pada tahapan pendaftaran. 

“Selanjutnya KPU memberitahukan kepada partai pengusung untuk mengajukan calon pengganti dalam kurun waktu tiga hari sejak pemberitahuan,” ujarnya.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut