Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati di Pilkada Purwakarta Bisa Diganti karena Tiga Alasan Ini

Lebih lanjut Ade menjelaskan, calon yang sebelumnya mendaftar, dapat diganti oleh calon lain apabila tak memenuhi syarat.
“Calon yang diganti adalah dia atau mereka yang berhalangan tetap, atau terjerat kasus pidana berdasarkan keputusan pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau juga tak lolos dalam tes Kesehatan,” imbuh Ade.
Berhalangan tetap, misalnya karena yang bersangkutan meniggal dunia atau atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
“Saya lihat para pasangan calon yang mendaftar di KPU untuk Pilkada Purwakarta, dinyatakan belum memenuhi syarat dari aspek adminsitrasi. Tidak ada yang berhalangan tetap, atau terjerat kasus pidana,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Purwakarta menyatakan dokumen seluruh bakal pasangan calon bupati/wakil bupati yang mendaftar Pilkada Purwakarta 2024, belum memenuhi syarat (BMS).
Hal ini diketahui setelah KPU rampung melakukan penelitian administrasi (litmin) terhadap seluruh dokumen para bakal pasangan calon sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Editor : Iwan Setiawan