Agus mengingatkan bahwa jika anggota KPU bertindak tidak profesional atau melanggar kode etik dalam proses seleksi dan verifikasi, bisa dianggap melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Anggota KPU yang terlibat bisa dikenai sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berupa teguran hingga pemberhentian,” ujar Agus.
Dia juga mengungkapkan bahwa jika terbukti ada pemberian imbalan atau suap dalam proses meloloskan calon dengan ijazah palsu, bisa masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPU atau anggotanya yang terlibat bisa dikenakan hukuman berat berupa penjara dan denda yang besar,” imbuh Agus.
Hingga berita disusun, iNewsPurwakarta.id belum memperoleh tanggapan dari KPU Purwakarta. Oyang ST Binos, salah satu komisioner belum merespons saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp.***
Editor : Iwan Setiawan