“Boleh-boleh saja secara fakta, ijazahnya sepintas dianggap sah. Namun ada sisi lain yang harus ditelaah, berkaitan dengan siapa dan kedudukan apa si penandatangannya,” ujar Agus.
Dia menduga bahwa penandatangan di ijazah Bang Ijo adalah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai Ketua PKBM.
“Sesuai penelusuran dan informasi yang didapat, disinyalir bahwa Ketua PKBM tersebut adalah seorang ASN yang memiliki jabatan tertentu di sebuah instansi pemerintahan daerah. Pertanyaannya, bolehkah seorang ASN merangkap sebagai Ketua PKBM?” ujar Agus.
Dia melanjutkan, secara umum seorang ASN yang bekerja di instansi pemerintah tak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua PKBM. Ada sejumlah perundang-perundangan atau regulasi lain yang mengaturnya.
Misalnya, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 3 menyatakan, ASN harus mematuhi ketentuan yang berlaku, mencakup larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas pokok sebagai ASN.
Editor : Iwan Setiawan