Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Pasal 4 ayat 7 dan 8 menyebutkan, PNS dilarang memiliki rangkap jabatan yang dapat menyebabkan konflik kepentingan atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” terangnya.
Ijazah Paket Bang Ijo yang diduga bermasalah, ditanggapi Castono, kader Partai Gerindra, parpol yang mengusung pasangan Saepul Bahri Binzein-Bang Ijo.
Hacas, panggilan akrab Castono, menyangkal jika ijazah Bang Ijo bermasalah. Logikanya, kata dia, pada Pileg lalu Bang Ijo ikut berkompetisi menjadi caleg.
“Jika tuduhan itu dialamatkan ke calon kami, maka beberapa waktu lalu (Bang Ijo) ikut dalam Pileg dan pasti memakai ijazah yang sama. Jika ijazahnya bermasalah, maka KPU tak akan meloloskannya,” ujar Hacas.
Dia melanjutkan, mengapa persoalan tersebut baru sekarang mencuat. Hacas menduga ijazah Bang Ijo dipersoalkan karena pasangan Binzein-Ijo sangat berpeluang memenangi Pilkada Purwakarta 2024.
“Yang pasti, calon-calon lain ‘ngeri-ngeri sedap’ ke calon kami sebab secara perhitungan politis dan sosial, pasangan Binzein-Ijo berpeluang menang,” imbuh Hacas.
Untuk lebih jelasnya, kata Hacas, pada saatnya nanti Bang Ijo sendiri yang akan memberikan klarifikasi atas persoalan ini.
“Nanti Bang Ijo yang akan menjawab langsung terhadap tuduhan itu,” kata Hacas.***
Editor : Iwan Setiawan