Polemik Ijazah Paket C Bang Ijo, Agus Yasin: Kadisdik Jangan Memihak!
Rabu, 11 September 2024 | 14:32 WIB
“Ya, ada perpanjangan seperti halnya STNK. Perpanjangan operasional dulu setiap lima tahun sekali. Sejak oprasional dai PTSP sekarang berlaku selama PKBM beroperasi,” ujarnya.
“Jadi, berdirinya sudah lama sekali. Bukan baru berdiri. Ini ada orang yang gagal paham,” imbuh dia.
Agus Yasin berpendapat lain. Menurutnya, ada hal yang tak sinkron terkait pendirian PKBM tahun 2004 seperti yang disampaikan Purwanto.
Dikatakan Agus, data yang ada sesuai legal standing, SK pendirian PKBM tersebut tertanggal 18 November 2013.
“Sedangkan SK izin operasional tertanggal 2 Maret 2021. Dari pernyataan Purwanto menggambarkan, dalam hal data pun tidak sinkron,” ujar Agus.
Editor : Iwan Setiawan