"Saat melakukan pengintaian, anggota kami melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor. Kemudian anggota kami melakukan pengejaran. Dan di Jalan Raya Citeko Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, pelaku ini diringkus dan ditemukan membawa narkotika jenis ganja," jelas Yudi, Rabu (11/9/2024).
Dari tangan pelaku, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis ganja.
"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ujarnya
Sementara itu, Kata Yudi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja di Kabupaten Purwakarta," terangnya.
Editor : Iwan Setiawan