PURWAKARTA, iNews.id - Sidang Praperadilan dalam perkara PT Energi Konstruksi Nasional (EKN) kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta kelas 1B, Selasa (17/92024).
Agenda persidangan kali ini, mendengar keterangan saksi ahli dan saksi yang dihadirkan dari pihak pemohon.
Sunan Bendung, sebagai saksi Ahli menerangkan bagaimana seharusnya proses seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, harus berdasarkan prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang manajemen Penyidikan.
Dia juga menjelaskan tentang prinsip due process of law, yang dapat diartikan seperangkat prosedur yang disyaratkan oleh hukum sebagai standar acara yg berlaku universal dalam mencegah penghilangan atas hak hidup, kebebasan/kemerdekaan, dan hak milik yang diambil oleh negara secara ilegal.
"Due proses of law menghasilkan prosedur dan substansi perlindungan terhadap hak setiap individu yang didalamnya menguji dua hal yaitu apakah penyidik atau penuntut umum telah menghilangkan hak tersangka berupa hak hidup, bebas merdeka dan hak milik tanpa prosedur?," katanya.
Editor : Iwan Setiawan