get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Saksi Ahli Sidang Praperadilan PT EKN: Seseorang Ditetapkan sebagai Tersangka Harus Sesuai Prosedur

Selasa, 17 September 2024 | 21:31 WIB
header img
Saksi Ahli bersama kuasa hukum SM usai sidang praperadilan kasus PT. EKN di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (16/9/2024). (Foto: Ist)

"Dan jika menggunakan prosedur, apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai dengan due proces?," sambungnya.

Lebih lanjut Sunan Bendung mengatakan, hal ini juga berkaitan dengan prinsip tiada proses tanpa prosedur yaitu prinsip hukum yang mensyaratkan bahwa bukti-bukti yang diperoleh haruslah didapatkan dengan cara yang benar menurut hukum. Namun jika cara mendapatkan alat bukti bertentangan dengan hukum maka bukti yang diperoleh secara tidak sah/inkonstitusional tidak dapat digunakan sebagai bukti yg diartikan sebagai bukti yg ternodai (tainted evidence). Termasuk derivative eviden (bukti yg tidak orisinil), dalam hal ini melekat pada bewijs veoring yaitu berkenaan dengan keabsahan mendapatkan alat bukti.

"Kapasitas saya sebagai ahli, yang saya sampaikan berdasarkan ilmu dan pengetahuan yang saya miliki, menerangkan berdasarkan KUHAP dan Perkapolri nomor 6 tahun 2019, tentang menejemen penyidikan. Tentang prosedur menyangkut bagaimana cara mendapatkan alat bukti agar alat bukti itu dapat diterima sebagai bukti, termasuk didalamnya tentang bagaimana keharusan di dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebagaimna yang ditentukan dalam literasi ilmu pengetahuan, asas asas hukum maupun dalam ketentuan hukum yang berlaku saat ini" kata Sunan Bendung.

Dia menambahkan, alat bukti yang bisa digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, harus didapatkan sesuai prosedur. 

"Bahwa prosedur menentukan kualitas sebagai alat bukti itu sendiri. Bukti yang relevan tetapi cara mendapatkannya tidak prosedural, maka alat bukti itu tidak dapat diterima sebagai alat bukti dan harus dikesampingkan (exklusionary rule) juga disebut sebagai alat bukti unlawfull legal eviden," ujarnya.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut