Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Quick Count LSI Denny JA, Pasangan ZeinJo Unggul 48,34 Persen di Pilkada Purwakarta
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Mengapa KMP Layangkan Gugatan PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri Purwakarta

Sabtu, 21 September 2024 | 22:48 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Ini Alasan Mengapa KMP Layangkan Gugatan PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri Purwakarta
KMP menggugat keabsahan PKBM Bina Asih yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo, bakal calon Wakil Bupati Purwakarta. foto: tangkapan layar medsos

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Gonjang ganjing soal ijazah Paket C bakal calon Wakil Bupati Purwakarta Bang Ijo belumereda. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) akhirnya menggugat keabsahan PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. 

PKBM Bina Asih merupakan lembaga pendidikan nonformal yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo. Seperti diketahui, pada Pilkada Purwakarta 2024 ini, Bang Ijo menjadi kontestan berpasangan dengan Saepul Bahri Binzein.

Ketua Komisariat Jatiluhur KMP Sofyan Sauri menjelaskan mengapa pihaknya akhirnya memutuskan melayangkan gugatan ke PN.

Dikatakannya, sebelum melayangkan gugatan ke PN, KMP terlebih dulu berkirim surat kepada pihak PKBM Bina Asih.

“Kami melayangkan surat kepada PKBM Bina Asih perihal pemohonan konfirmasi dan klarifikasi, namun tidak mendapat jawaban sebagaimana yang diharapkan,” ujar Sofyan, Sabtu (21/9/2024) malam. 

“Maka untuk menyudahi asumsi-asumsi liar dan perbincangan warung kopi, kami harapkan PN Purwakarta dapat memberikan jawaban (yang) berkekuatan hukum,” imbuhnya.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut