Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Quick Count LSI Denny JA, Pasangan ZeinJo Unggul 48,34 Persen di Pilkada Purwakarta
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Mengapa KMP Layangkan Gugatan PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri Purwakarta

Sabtu, 21 September 2024 | 22:48 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Ini Alasan Mengapa KMP Layangkan Gugatan PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri Purwakarta
KMP menggugat keabsahan PKBM Bina Asih yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo, bakal calon Wakil Bupati Purwakarta. foto: tangkapan layar medsos

Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta Gegen Diosya Surendageni membenarkan adanya perkara gugatan terhadap PKBM Bina Asih, “Kemarin saya cek ke Panitera Muda Perdata, sudah masuk,” terang Gegen.

Sementara itu Ketua PKBM Bina Asih Denny Ramdhan Sumarna memilih tak berkomentar atas adanya gugatan yang dilayangkan KMP.

“Saya sudah serahkan persoalan ini ke lawyer saya. Nanti saja penjelasannya di ruang sidang,” ujar Denny. 

Gugatan perdata KMP atas PKBM Bina Asih bernomor 48/pdt.G/2024/PN.Pwk. Rencananya sidang pertama digelar pada Kamis 26 September mendatang.

Selain melayangkan gugatan ke PN Purwakarta, KMP juga melayangkan laporan pengaduan ke Satreskrim Purwakarta. Laporan tersebut dilayangkan pada18 September 2024 silam.

KMP berharap polisi menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus ini.***

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut