get app
inews
Aa Read Next : Polemik Ijazah Paket C Bang Ijo, Agus Yasin: Kadisdik Jangan Memihak!

Soal Ijazah Paket C Bang Ijo, Praktisi Hukum: Jika Terbukti Bermasalah, KPU Bisa Mendiskualifikasi

Minggu, 22 September 2024 | 14:42 WIB
header img
Praktisi hukum Purwakarta Ade Nurdin berpendapat bahwa jika ijazah Paket Bang Ijo terbukti bermasalah, maka KPU bisa mendiskualifikasinya sebagai calon Wakil Bupati Purwakarta.. foto: ist.

Diberitakan sebelumnya, KMP menggugat keabsahan PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. 

PKBM Bina Asih merupakan lembaga pendidikan nonformal yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo, kontestan Pilkada Purwakarta yang berpasangan dengan Saepul Bahri Binzein.

KMP menyoroti adanya sejumlah kejanggalan pada keabsahan PKBM Bina Asih. Kejanggalan tersebut menjadi dasar dugaan ketidakabsahan ijazah Paket C Bang Ijo.

Disebutkan bahwa pendirian PKBM Bina Asih berdasarkan Akta Notaris No. 122 pada 12 Oktober 2015 dengan SK Menkumham No. AHU-009816.A.H.01.07 tahun 2015. Sedangkan izin pendirian 421.10/4764/PNFI pada 18 November 2013.  

“Bukankah seharusnya akta notaris terbit terlebih dahulu, berikutnya Menkumham, dan baru kemudian izin dari Kemendikbudristek,” ungkap Sofyan Sauri, Ketua Komisariat Jatiluhur KMP.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut