Dalam rangka melaksanakan pelayanan publik, kata Ade, harus mengedepankan profesionalisme dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Menyusun perda, perbub, dan kebijakan lain, harus memasukkan semangat anti korupsi, kolusi dan nepostisme. Jangan sampai membuat perda atau perbub yang di dalamnya banyak peluang yang bisa disiasati untuk melakukan penyimpangan.
“Bupati Purwakarta yang nanti terpilih harus tetap memiliki semangat, sebab tugas pemerintah adalah melindungi dan menyejahterakan masyarakat. Sejahtera, berarti tidak sulit makan, mudah mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan tempat tinggal,” paparnya.
Ade melanjutkan, sehebat apapun penegakan hukum, jika regulasi atau kebijakan daerah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka itu hanya isapan jempol.***
Editor : Iwan Setiawan