"Sebagai warga negara harus taat hukum, karena pihak Bawaslu hanya sebatas klarifikasi saja atas adanya laporan dugaan pelanggaran" ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu kabupaten Purwakarta, Yusuf Suprianto saat ditemui awak media menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait kalarifikasi paslon ZeinJo. Karen saat ini baru tahap pemanggilan terlapor untuk di klarifikasi.
"Nanti tunggu hasil putusannya saja, pihak Bawaslu pun akan mengundang media untuk di rilis" ucap Yusuf.
Pemanggilan Paslon nomor urut 1 oleh pihak Bawaslu di lantai dua kantor Bawaslu Purwakarta dilakukan secara tertutup dan di jaga pihak kepolisian, sehingga para awak media pun menunggu Berjam jam di lantai dasar untuk bisa meminta penjelasan dari Paslon ZeinJo usai di mintai klarifikasi. ***
Editor : Iwan Setiawan