PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Bawaslu Purwakarta memberi tenggat waktu 2 X 24 jam kepada pasangan calon agar mencopot alat peraga kampanye berupa stiker yang terpasang di angkutan umum. Tenggat waktu tersebut terhitung sejak hari ini, Rabu 30 Oktober 2024.
Jika lewat tenggat waktu ternyata masih ada stiker yang terpasang, maka pada hari berikutnya stiker-stiker tersebut akan dicopot oleh pihak penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Suprianto, Rabu (30/10/2024). Dikatakan Yusup, tindak pencopotan stiker bergambar paslon diangkutan umum, merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dalam Kantor (RDK).
Rapat yang digelar di Kantor Bawaslu pada Selasa 29 Oktober ini, dihadiri oleh unsur Kepolisian, Kodim, Kejaksaan, Badan Kesbangpol, KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Organda, dan perwakilan dari keempat paslon.
“Hasil RDK kemarin sudah kita sepakati dengan LO semua paslon. Disepakati bahwa dalam 2 X 24 jam paslon bisa mencopot sendiri.
Dan setelah 2x24 pihak pemerintah yang mencopot. Bawaslu sudah merekomendasikan itu, lebih tepatnya tanggal 1 november,” terang Yusup.
Editor : Iwan Setiawan