get app
inews
Aa Read Next : KPU Purwakarta Umumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilkada Purwakarta 2024

Pilkada Purwakarta, Bawaslu Instruksikan Copot Stiker Paslon di Angkutan Umum dalam 2 X 24 Jam 

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:47 WIB
header img
Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Suprianto menginstruksikan paslon agar mencopot stiker yang dipasang di angkutan umum. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

Pemasangan atribut kampanye di angkutan umum, melabrak Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta No.949 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye.

Disebutkan bahwa larangan penempelan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamplet dan stiker di tempat umum. 

Ini termasuk pada rambu lalu lintas, lampu penerang jalan, tiang listrik, tiang telepon, taman rekreasi, taman hijau milik pemda, pipa air, tempat cagar budaya, dan angkutan umum/kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut publik.

“Ada dua paslon yang memasang stiker di angutan umum, yakni paslon nomor urut 1 dan 2,” terang Zaenal***
 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut