Sementara itu Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin menyayangkan sikap Bawaslu yang menunggu adanya laporan dulu sebelum melakukan tindakan.
Zaenal yang juga merupakan Ketua Tim Pemenangan paslon Zaenal Arifin-Sona Maulida mengaku sudah melaporkan soal pelanggaran tersebut ke Ketua Bawaslu dan Ketua KPU melalui pesan whatsapp.
“Siti Nurhayati, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Purwakarta mempertanyakan mengapa laporan saya hanya melalui WA. Menurut dia, seharusnya laporan dibuat secara resmi. Saya katakan, Bawaslu seharusnya tak perlu menunggu laporan, karena pelanggaran tersebut tampak secara kasat mata,” papar Zaenal.
“Saat saya bertanya kepada Siti apakah pemasangan stiker bergambar paslon termasuk pelanggaran umum atau delik aduan, dia tampak kesulitan berargumen,” imbuh Zaenal.
Dikatakan Zaenal, jika kelak terindikasi ada hal yang tak beres di Bawaslu Purwakarta, dia berencana memperkarakannya melalui saluran hukum.
Editor : Iwan Setiawan