"Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di kediaman AF di wilayah Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta di temukan kembali barang bukti berupa sebuah kantong plastic hitam di dalamnya berisi sebungkus plastic bening berisi Narkotika jenis sabu. Selain itu sebungkus lakban warna bening di dalamnya terdapat kertas warna putih di dalamnya terdapat sebungkus plastic bening berisi narkotika jenis sabu yang di dimpan di kamar tidur AF," ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
"Penungkapan ini merupakan upaya Polres Purwakarta guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI," ucap Yudi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yudi, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Boyan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dititipkan untuk di edarkan.
"Dari tangan pelaku anggota kami berhasil mengamankan narkotik jenis sabu seberat 7 gram. Barang sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,'' ucap Yudi.
Editor : Iwan Setiawan