Edarkan Sabu di Purwakarta, Pemuda Ditangkap Polisi
Senin, 02 Desember 2024 | 10:27 WIB
Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," Ujarnya. ***
Editor : Iwan Setiawan