get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Purwakarta Razia Warung Jamu Jelang Nataru, Temukan Ratusan Botol Miras

2 Juta Lebih Batang Rokok dan 649 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Purwakarta

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:54 WIB
header img
Pemusanahan rokok dan minuman keras ilegal yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat. Selain itu 1 ribu lebih botol miras ilegal juga dimusnahkan.  

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor tersebut, Jalan Bukit Akasia II, Kawasan Industti Kota Bukit Indah Purwakarta, Selasa (17/12/2024) pagi.

Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Panca Putra Jaya menyebutkan barang yang dimusnahkan kali ini adalah hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga Mei 2024.

"Sebagai salah satu instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berperan penting sebagai pengumpul penerimaan negara dan pelindung masyarakat."

"Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari fungsi "Community Protector", Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang Cukai," ucap Panca kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/12/2024).

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut