get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Purwakarta Razia Warung Jamu Jelang Nataru, Temukan Ratusan Botol Miras

2 Juta Lebih Batang Rokok dan 649 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Purwakarta

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:54 WIB
header img
Pemusanahan rokok dan minuman keras ilegal yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

"Bea Cukai Purwakarta terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan akuntabilitas tinggi dan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal," katanya.

Panca mengatakan, masyarakat dapat melaporkan temuan rokok dan minuman keras ilegal melalui berbagai saluran, termasuk pusat kontak resmi BC di 1500225 atau melalui Bea Cukai Purwakarta di (0264) 351634. ***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut