2 Juta Lebih Batang Rokok dan 649 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Purwakarta
Selasa, 17 Desember 2024 | 14:54 WIB
"Bea Cukai Purwakarta terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan akuntabilitas tinggi dan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal," katanya.
Panca mengatakan, masyarakat dapat melaporkan temuan rokok dan minuman keras ilegal melalui berbagai saluran, termasuk pusat kontak resmi BC di 1500225 atau melalui Bea Cukai Purwakarta di (0264) 351634. ***
Editor : Iwan Setiawan