get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Edarkan Uang Palsu di Purwakarta, 2 Pria Ditangkap Polisi

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:39 WIB
header img
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah saat konferensi pers penangkapan 2 pengedar upal di Polres Purwakarta, Selasa (31/12/2025). (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dua pengedar uang palsu dengan modus penggandaan uang diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat.

Kedua pelaku diketahui berinisisal R (43) warga Kabupaten Purwakarta dan IH (60) tercatat sebagai warga Bali. 

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita 980 lembar uang palsu dengan pecahan seratus ribu dari tangan pelaku. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan kejadian tersebut tersebut, berawal saksi berinisial M yang merupakan teman dari

Pelaku R diminta datang ke Kabupaten Purwakarta, menemui R. 

"Jadi pada Kamis, 19 Desember 2024, saksi berinisial M ini bertemu dengan tersangka R di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta. Setelah bertemu, tersangka meminta uang kepada saksi sebesar Rp 7 juta," ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (31/12/2024).

Lilik menambahkan, tersangka R menjanjikan kepada saksi dapat menggandakan uang tersebut. Namun, saat itu saksi hanya memiliki uang sebesar Rp 4 juta dan menyerahkannya kepada tersangka. 

"Setelah menerima uang dari saksi, tersangka R memberikan kantong plastik warna hitam dan meminta agar kantong plastik tersebut jangan dibuka dulu. Sesampainya di rumah, saksi yang penasaran kemudian membuka kantong plastik tersebut dan pada saat dilihat ternyata isinya uang palsu," ungkap Lilik. 

Atas kejadian tersebut, kata Lilik, kemudian saksi melaporkannya ke Polres Purwakarta. "Usai mendapatkan laporan, anggota Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat mengamankan pelaku. Kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Diketahui tersangka IH merupakan pemilik uang palsu yang didapatnya dari seorang pria berinisial A (30). Yang kini sudah kita masukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran," ungkap Lilik. 

Setelah diamankan, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 980 lembar, uang palsu pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 1 lembar dan satu unit handphone merk samsung warna abu-abu. 

Ia menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah)," ucap Lilik. ***

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut