get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Viral Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Purwakarta, Polisi Tilang Sopir

Jum'at, 10 Januari 2025 | 19:34 WIB
header img
Bus Pariwisata ugal-ugalan di Jalan Sasakbeusi Purwakarta. (Foto: tangkapan layar)

Kapolres melanjutkan, pengemudi yang menjalankan bus ugal-ugalan pada Rabu (8/1/2025) tersebut dilakukan pemeriksaan dan dites urine serta diberikan pembinaan. 

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Bus dan dilakukan tes urine juga," kata Lilik. 

Kapolres menegaskan, kebiasaan sopir bus membuat konten semacam ini sangat membahayakan, karena mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Motivasi mereka hanya membuat konten, namun mengabaikan keselamatan orang lain dan jelas sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Tindakan tegas ini diambil karena perilaku mengemudi yang ugal-ugalan dapat membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Untuk efek jera, sopir bus tersebut dikenakan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B soal melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka, dengan denda maksimal Rp. 500 ribu rupiah. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut