get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Viral Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Purwakarta, Polisi Tilang Sopir

Jum'at, 10 Januari 2025 | 19:34 WIB
header img
Bus Pariwisata ugal-ugalan di Jalan Sasakbeusi Purwakarta. (Foto: tangkapan layar)

Selain itu, sopir bus juga dikenakan Pasal 383 jo Pasal 106 ayat (1) tetang mengemudi tidak wajar dengan denda maksimal Rp. 750 ribu rupiah. *** 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut