Kejari Purwakarta Sempat Tunda Pemeriksaan Anne Ratna Mustika, Begini Alasannya
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:40 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/05/de7b5_pemeriksaan-anne-ratna-mustika.jpg)
"Transparansi adalah kewajiban kami. Kami akan transparan. Cuma tidak melebih-lebihkan dan tidak mengurangi. Bagaimana kami mau menegakkan hukum, kalau dengan sapu yang kotor? Bagaimana mau menegakkan hukum dengan keberpihakan," ujar Martha.
Kebijakan menunda proses hukum calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung, juga diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang telah berstatus sebagai tersangka sebelum pendaftaran dilakukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).***
Editor : Iwan Setiawan