Jualan Sabu, 2 Pemuda di Purwakarta Diringkus Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/4b3d6_2-pengedar-narkoba.jpg)
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dua pria berinisial IN (37) dan R (38) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Purwakarta.
Pasalnya kedua warga Desa Maracang dan Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta itu diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 48 paket sabu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Kedua pelaku diamankan pada Rabu, 5 Februari 2025. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. Pelaku IN diamankan di sekitar Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta dan Pelaku R diamankan di wilayah Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta," ucap Yudi, Selasa (11/2/2025) kemarin.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, pihaknya menemukan barang bukti 48 paket sabu. Paket barang haram itu disimpan dalam bungkus bekas kopi Kapal Api.
"Petugas menemukan barang bukti berupa 48 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,88 gram, yang disimpan dalam sebuah bungkus bekas kopi. Serta mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai sebuah lakban alumunium bekas pakai serta dua unit handphone," imbuhnya.
Yudi menambahkan, para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan