get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Nekat Edarkan Sabu di Bulan Puasa, Seorang Pemuda di Purwakarta Ditangkap Polisi

Senin, 10 Maret 2025 | 13:48 WIB
header img
Ilustrasi: (Foto: Net)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pemuda berinisial PS (30) dipastikan akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi. Hal ini terjadi setelah pemuda yang merupakan warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Pemuda tersebut berani mengedarkan barang terlarang meskipun di bulan suci Ramadan, saat banyak umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

PS ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menyatakan bahwa pelaku berinisial PS ini ditangkap di wilayah Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jumat (7/3/2025).

"Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat dan operasi cipta kondisi selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah," ungkap Yudi, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial PS ini adalah narkoba jenis sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah tas selempang kecil berwarna hitam bertuliskan HLGN dan satu unit ponsel merek Realmi berwarna biru hitam beserta kartu SIM-nya," jelas Yudi.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Yudi menambahkan, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial R untuk diedarkan kembali.

"Pelaku ini mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, yakni dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," ujarnya. 

Yudi menegaskan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah," ucapnya. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut