Pelaku Pembunuhan Sadis Mantan Ketua LSM GMBI di Purwakarta Ditangkap Polisi
Selasa, 25 Maret 2025 | 22:56 WIB

Kapolres menyebut korban dan pelaku adalah teman lama. Pelaku mengaku tega menusuk korban hingga tewas karena merasa di khianati.
Lilik mengungkapkan korban dan tersangka sebelumnya sempat terlibat percekcokan. Pelaku merasa dendam hingga akhirnya menusuk korban yang tengah tertidur.
"Sehari sebelumnya mereka cekcok dan sempat dilerai oleh teman-temannya. Pelaku yang masih dendam kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia," jelas Lilik.
Atas perbuatan sadisnya itu, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana. "Pelaku pembunuhan tersebut dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun," kata Lilik. ***
Editor : Iwan Setiawan