get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Pelaku Pembunuhan Sadis Mantan Ketua LSM GMBI di Purwakarta Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Maret 2025 | 22:56 WIB
header img
AZB pelaku pembunuhan Asep Budi ditangkap polisi Polres Purwakarta. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

Kapolres menyebut korban dan pelaku adalah teman lama. Pelaku mengaku tega menusuk korban hingga tewas karena merasa di khianati. 

Lilik mengungkapkan korban dan tersangka sebelumnya sempat terlibat percekcokan. Pelaku merasa dendam hingga akhirnya menusuk korban yang tengah tertidur. 

"Sehari sebelumnya mereka cekcok dan sempat dilerai oleh teman-temannya. Pelaku yang masih dendam kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia," jelas Lilik. 

Atas perbuatan sadisnya itu, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana. "Pelaku pembunuhan tersebut dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun," kata Lilik. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut