Antisipasi Lonjakan Arus, TNI-POLRI di Purwakarta Terapkan Pembatasan Operasional Truk Sumbu 3

Upaya ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara berbagai instansi terkait, di antaranya Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, yang bertujuan untuk mengatur lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Pembatasan ini akan berlaku di ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Purwakarta, serta melibatkan pengalihan arus lalu lintas sebagai bagian dari rekayasa untuk menghindari kemacetan yang berpotensi terjadi di titik-titik vital.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar, aman, dan tertib, memberikan kenyamanan bagi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Lebaran. ***
Editor : Iwan Setiawan