get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Purwakarta Awod Abdul Gadir: Roda Pemerintahan Kabupaten Purwakarta Seperti Buah Berenuk!

DPRD Purwakarta Akan Benahi Perda yang Belum Terimplementasi

Minggu, 27 April 2025 | 15:01 WIB
header img
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta Dedi Juhari akan melakukan pembenahan terhadap sejumlah perda. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Jawa Barat akan melakukan penataan terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang belum dapat diimplementasikan. Demikian disampaikan Dedi Juhari, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta, Minggu (27/4/2025).

Dikatakan Dedi, pembenahan dilakukan untuk menyelaraskan produk hukum daerah dengan regulasi terbaru di tingkat pusat. Dia menjelaskan, perda merupakan produk bersama antara legislatif dengan pemerintah daerah, baik yang berasal dari inisiasi DPRD maupun pemda.

Namun, pihaknya menyadari masih ada beberapa perda yang belum dapat dilaksanakan secara optimal. "Kami melalui Bapemperda sedang melakukan penataan, baik dari segi pembentukan maupun pengawasan," ujar politisi PKS ini. Salah satu langkah prioritas DPRD adalah merevisi perda tentang pembentukan produk hukum daerah yang belum diubah sejak 2005.

Padahal, imbuh Dedi, sejumlah aturan di atasnya telah mengalami perubahan, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 15 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diganti dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. "Kita harus menyesuaikan dengan aturan baru karena hukum bersifat dinamis dan harus mengikuti perkembangan zaman," tegasnya.

Syarat Naskah Akademik untuk Pengajuan Perda

Salah satu perubahan penting dalam proses pembentukan perda ke depan adalah kewajiban melampirkan naskah akademik, terutama untuk rancangan perda (raperda) baru. Hal ini bertujuan untuk menyeleksi mana raperda yang layak dibahas dan mana yang belum memenuhi syarat.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut