Cucu Tikam Kakek Sendiri di Purwakarta, Pelaku Ditangkap Polisi bersama Seorang Temannya
Senin, 28 April 2025 | 20:29 WIB

"Namun tak butuh waktu lama, setelah mendapatkan sejumlah informasi, anak berhadapan dengan hukum tersebut berhasil kami amankan," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Natsir mengatakan bahwa kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut tidak dalam pengaruh obat-obatan maupun minuman beralkohol.
"Mereka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 354 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana terkait penganiayaan," ucapnya.
Untuk korban Suyono, kata Natsir, kini masih dalam kondisi kritis dan penanganan medis di RSUD Bayu Asih Purwakarta. ***
Editor : Iwan Setiawan