Satres Narkoba Polres Purwakarta Bekuk Pengedar Ganja, 97,7 Gram Barang Bukti Diamankan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pengedar ganja berinisial MNJ (45), warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/5/2025), di kawasan Jalan Kapten Halim, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian.
"Begitu mendapatkan informasi dari warga, tim kami segera melakukan pemantauan. Setelah memastikan keberadaan target di lokasi, petugas langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku," ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Sabtu (10/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket ganja siap edar, 2 linting ganja yang dibungkus dengan kertas pahpir, 2 plastik kecil berisi ganja kering, serta satu lembar kertas pahpir merek Royo. Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 97,7 gram.
"Dalam pemeriksaan awal, MNJ mengakui bahwa ganja tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial D untuk diedarkan," jelas Yudi.
Editor : Iwan Setiawan