get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Ada Intimidasi Pelajar, Dedi Mulyadi Tantang KPAI Turun Tangan

[OPINI]: Larangan Jam Malam Pelajar, Tak Cukup Hanya dengan Surat Edaran

Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:56 WIB
header img
Pemerhati kebijakan publik Purwakarta, Agus M Yasin. Foto: iNews.id/tatang budimansyah

oleh: Agus M Yasin*

Berbicara tentang ketertiban peserta didik, mulai dari larangan membawa kendaraan, pemberlakuan jam malam, hingga ketentuan jam masuk sekolah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai panduan. Namun, secara hukum, SE bukanlah produk peraturan perundang-undangan. Ia tidak memiliki kekuatan mengikat secara umum, apalagi menjadi dasar untuk membatasi atau menghukum warga negara.

KECUALI jika SE tersebut hanya menjabarkan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebaliknya, jika SE melampaui kewenangan, ia rentan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terutama jika berdampak pada hak sipil masyarakat.

Agar tidak menimbulkan polemik hukum, aturan seperti ini seharusnya diubah menjadi produk hukum daerah (Perda atau Perbup), lalu diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan.

Bagaimana praktiknya di Purwakarta? Kecuali aturan jam masuk sekolah pukul 06.30, dua kebijakan lain, yakni larangan pelajar membawa kendaraan bermotor dan jam malam, sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Pertama, Pasal 10 huruf h Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kedua, Pasal 31 Ayat (1) huruf a yang secara spesifik melarang peserta didik mengendarai motor ke sekolah. Artinya, Purwakarta tidak melanggar hukum dalam menerapkan kebijakan ini.

Yang diperlukan sekarang adalah SOP dari Dinas Pendidikan Purwakarta sebagai pedoman teknis. SOP memastikan alur kerja jelas, tanggung jawab terdefinisi, dan evaluasi kinerja lebih mudah.

Ia juga menjadi acuan audit serta solusi jika terjadi penyimpangan. Bahkan, SOP bisa mengatur kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam pengawasan.

Pemprov Jabar Harus Lebih Tegas

Berkaca pada Purwakarta, Pemprov Jabar seharusnya tidak berhenti pada SE. Kebijakan seperti "9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Gapura Panca Waluya" perlu dikukuhkan sebagai produk hukum daerah. Tanpa payung hukum yang kuat, kebijakan pendidikan hanya bersifat sementara, tidak fundamental, dan rentan dibatalkan.

SE memang berguna untuk menjabarkan norma yang sudah ada, tetapi ia tidak bisa menciptakan norma baru. Jika Pemprov Jabar serius membangun pendidikan berkelanjutan, langkah regulatif melalui Perda atau Peraturan Gubernur adalah keharusan.

Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan hukum, dan semua pihak, termasuk masyarakat, memiliki kepastian.

Ketertiban peserta didik adalah tujuan mulia, tetapi harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Surat Edaran bukanlah solusi jangka panjang.

Pemprov Jabar dan daerah lain perlu belajar dari Purwakarta: transformasikan kebijakan pendidikan menjadi produk hukum yang mengikat, lengkapi dengan SOP, dan pastikan implementasinya transparan serta akuntabel. Hanya dengan cara ini, pembangunan pendidikan bisa benar-benar berkelanjutan.***

*Penulis adalah pemerhati kebijakan publik, tinggal di Purwakarta.
 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut