Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Instruksi KDM, Bupati Purwakarta Wajibkan Pemda hingga Desa Umumkan Anggaran di Medsos

Rabu, 07 Januari 2026 | 09:23 WIB
  • author Irwan
Dukung Instruksi KDM, Bupati Purwakarta Wajibkan Pemda hingga Desa Umumkan Anggaran di Medsos
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein). Foto: Ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein menyambut positif instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait transparansi keuangan pemerintah daerah hingga pemerintah desa. Instruksi tersebut mewajibkan seluruh level pemerintahan membuka informasi anggaran kepada publik melalui media massa maupun media sosial.

Instruksi Gubernur yang akrab disapa KDM itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota, camat, kepala desa, serta lurah se-Jawa Barat. Dalam SE tersebut ditegaskan pentingnya keterbukaan anggaran sebagai bentuk akuntabilitas pemerintahan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein langsung menerbitkan Surat Edaran di tingkat kabupaten.

“Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, hari ini saya mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala desa, lurah, camat, kepala badan, kepala dinas, sekda, hingga sekretaris dewan untuk menjaga transparansi keuangan desa dan keuangan daerah,” ujar Om Zein, Rabu (7/1/2025).

Tak hanya soal keuangan, Om Zein juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa untuk secara terbuka menyampaikan program-program prioritas kepada masyarakat.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut