get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Kakek 68 Tahun Lecehkan Siswi SD di Purwakarta, Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:36 WIB
header img
YL Terduga pelaku pelecehan siswi SD diamankan polisi ke Mapolres Purwakarta. (Foto: Ist)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Y-L, pria lanjut usia berusia 68 tahun, tak berkutik saat ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Purwakarta.

Pria uzur ini diringkus saat sedang berjalan kaki di kawasan Pertokoan Perum Usman, Kelurahan Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta.

YL ditangkap atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berinisial IR, yang masih berusia 9 tahun.

Peristiwa itu terjadi ketika korban pulang sekolah dengan berjalan kaki, Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 10.30 WIB, di depan Kampus UPI, Jalan Veteran, Purwakarta.

Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga korban meluapkan kekecewaan mereka melalui media sosial.

Menurut keterangan kakak korban, SM, pelaku tiba-tiba mencengkram dan memeluk IR secara paksa. 

Beruntung, aksi bejat tersebut diketahui oleh para pedagang sekitar sehingga korban berhasil diselamatkan. Keluarga pun segera melaporkan kejadian ini ke polisi. 

Unggahan Sarah yang menyebut sang adik menjadi korban pelecehan saat menjalankan program "Jalan Kaki ke Sekolah" langsung viral dan memicu respons cepat dari aparat kepolisian.

"Adik saya sekarang trauma. Dia tidak berani keluar rumah sama sekali. Kami hanya ingin pelaku dihukum seadil-adilnya," ujar SM, dalam akun media sosialnya.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, pria tersebut diamankan pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pertokoan Perum Usman saat sedang berjalan kaki.  

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta. Polisi bergerak cepat usai laporan masuk dan bukti-bukti terkumpul dari lokasi kejadian.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002. Saat ini, proses penyidikan dan penegakan hukum sedang dilakukan," kata Uyun. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut