Belasan Anjal di Lampu Merah Ditertibkan Satpol PP Purwakarta, Sering Paksa dan Rusak Kendaraan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satpol PP Kabupaten Purwakarta menertibkan belasan anak jalanan (anjal) yang kerap meresahkan pengguna jalan di kawasan lampu merah gerbang Tol Cikopo. Penertiban dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aksi anjal yang dinilai mengganggu, bahkan tak jarang memaksa hingga merusak kendaraan.
Sebanyak 15 anjal diamankan dalam operasi tersebut, yang mayoritas berasal dari Cikampek, Kabupaten Karawang. Mereka kemudian diberi teguran dan pembinaan langsung agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa.
“Kemarin kami beri arahan agar tidak lagi ngamen atau mengelap mobil di sekitar lampu merah keluar tol Cikopo. Sebagian besar dari mereka berdomisili di Cikampek,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, Kamis (3/7/2025).
Teguh menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat. Khususnya Pasal 21 ayat 1 yang melarang aktivitas pengamen, pengemis, gelandangan, pedagang asongan, dan pengelap mobil di jalan dan persimpangan.
“Ini upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. Sudah sering terjadi pemaksaan bahkan pengrusakan kendaraan oleh anjal di sana,” tambahnya.
Editor : Iwan Setiawan