Rampas Emas Rp1,2 Miliar Saat Korban Main Catur, Pelaku Dibekuk dalam 10 Jam
BANGKALAN, iNewsPurwakarta.id - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus perampasan perhiasan emas senilai Rp1,2 miliar yang menimpa seorang pedagang di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial SA berhasil ditangkap hanya 10 jam setelah kejadian sebelum barang rampasan tersebut sempat dijual.
Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menangkap SA di sebuah rumah di Desa Lombang Dejeh, Kecamatan Galis, Bangkalan. Penggerebekan tersebut sempat membuat warga sekitar panik.
Dari dalam rumah, petugas menemukan sejumlah bungkusan yang berisi berbagai jenis perhiasan emas. Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan tersangka terhadap seorang pedagang perhiasan bernama Sutrisno.
SA, yang merupakan warga Kecamatan Modung, Bangkalan, diduga telah mengincar korban sejak meninggalkan toko perhiasannya. Pelaku disebut membuntuti Sutrisno yang membawa barang dagangannya menggunakan tas ransel hingga menuju kawasan rumah korban.
Aksi perampasan terjadi ketika Sutrisno berhenti di pinggir jalan dekat rumahnya untuk bermain catur bersama sejumlah warga. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur tas berisi perhiasan emas tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi juga turut dianalisis hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui.
Dalam waktu kurang dari setengah hari, polisi berhasil memburu dan menangkap SA. Seluruh perhiasan yang diduga dirampas dari korban juga berhasil diamankan sebelum sempat berpindah tangan atau dijual.
Editor : Iwan Setiawan