Tegas Berantas Obat Terlarang! Polres Purwakarta Tangkap Pemuda dengan Ribuan Pil Ilegal Siap Edar

"Dari hasil pemeriksaan, DH mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial Y, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami terus kembangkan kasus ini untuk bongkar jaringannya," ujar Yudi.
DH kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Purwakarta mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini tuntas. Kami minta masyarakat untuk jangan diam,” tegas AKP Yudi. ***
Editor : Iwan Setiawan