get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Retribusi Rusunawa Tak Jelas, DPRD Purwakarta Dituding Tutup Mata

Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:24 WIB
header img
Gedung Rusunawa Kabupaten Purwakarta. Foto: Ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kisruh pengelolaan sewa Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Purwakarta terus bergulir panas. Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menuntut adanya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi Rusunawa hingga kini tak kunjung direalisasikan, meski sudah dua tahun berlalu.

Jamaludin, dari Bidang Pemerintahan Jaringan Masyarakat Madani (JMM), menyoroti lambannya respons pemerintah daerah dan DPRD terhadap rekomendasi tersebut.

“Saya sudah konfirmasi ke UPTD Rusunawa, katanya laporan sudah disampaikan. Tapi sampai hari ini, belum ada pembahasan soal Perda Retribusi. DPRD ngapain aja selama ini?” tegas Jamaludin, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, rekomendasi BPK yang diberikan sejak tahun 2023 bukan sekadar formalitas. Rekomendasi tersebut menuntut adanya dasar hukum jelas terkait retribusi Rusunawa. Tanpa regulasi tersebut, potensi penyimpangan kian terbuka.

“Ini baru soal rekomendasi. Belum lagi dugaan penyimpangan pengelolaan sewa Rusunawa yang sudah menimbulkan kerugian negara ratusan juta. Kok belum ada tindak lanjutnya juga?” tambahnya.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut