Kuasa Hukum Klaim Temukan 9 Kejanggalan, Febrie Adriansyah Siapkan Dua Praperadilan
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersiap mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengklaim menemukan sedikitnya sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan Firman dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Ia mengatakan tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan hukum acara pidana.
“Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” ucap Firman.
Menurut Firman, permohonan praperadilan pertama akan menguji penetapan status tersangka Febrie dalam dugaan TPPU sekaligus tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Tim advokat, ya, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan. Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman.
Editor : Iwan Setiawan