Hati-Hati! 1.800 Pekerja di Purwakarta Terancam Gagal Dapat BSU, Deadline Tinggal Beberapa Hari Lagi

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Waktu hampir habis! Sebanyak 1.811 pekerja di Kabupaten Purwakarta terancam gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan karena belum mencairkan dana mereka, padahal batas waktu pencairan tinggal beberapa hari lagi—Minggu, 3 Agustus 2025.
Sejak penyaluran dimulai 1 Juli lalu, PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Purwakarta sudah menyalurkan bantuan kepada 15.140 dari total 16.951 penerima, atau sekitar 89 persen. Namun, masih ada ribuan orang yang belum mengambil haknya.
“Kami terus mendorong agar para penerima segera mencairkan bantuan sebelum batas waktu. Setelah lewat tanggal 3 Agustus, BSU tidak bisa lagi diambil,” ujar Rani Destrianti Sari, Supervisor Enterprise Business Kantor Pos Purwakarta, saat ditemui Rabu (30/7/2025).
Berbagai cara sudah dilakukan agar informasi ini sampai ke tangan para penerima: dari menyurati perusahaan, menghubungi bagian personalia, hingga menyebarkan pengumuman lewat RT/RW, desa, kecamatan, dan media sosial.
BSU bisa dicairkan di:
Kantor Pos Purwakarta, Jl. KK Singawinata, Nagri Kidul
(Buka Senin–Sabtu, pukul 08.00–21.00 WIB)
14 Kantor Cabang Pembantu (KCP) di tiap kecamatan
Kantor Pos di MPP Bale Madukara
Syarat Pencairan BSU
Jangan lupa bawa dokumen berikut saat datang ke kantor pos:
E-KTP asli
Fotokopi KTP
Barcode pengambilan BSU
Belum Tahu Kamu Dapat BSU atau Nggak? Cek Sekarang!
Kamu bisa cek secara online di:
bsu.kemnaker.go.id
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Atau lewat aplikasi Pospay di Play Store dan App Store.
Warga Purwakarta juga bisa lihat daftar penerima yang belum mencairkan bantuan lewat link ini:
bit.ly/daftarpenerimabsukabpurwakarta
Catat tanggalnya, jangan sampai ketinggalan! 3 Agustus 2025 adalah batas akhir pencairan BSU.
Setelah itu, bantuan hangus dan tidak bisa dicairkan lagi. ***
Editor : Iwan Setiawan