get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Hati-Hati! 1.800 Pekerja di Purwakarta Terancam Gagal Dapat BSU, Deadline Tinggal Beberapa Hari Lagi

Rabu, 30 Juli 2025 | 16:16 WIB
header img
Kantor Pos Cabang Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Waktu hampir habis! Sebanyak 1.811 pekerja di Kabupaten Purwakarta terancam gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan karena belum mencairkan dana mereka, padahal batas waktu pencairan tinggal beberapa hari lagi—Minggu, 3 Agustus 2025.

Sejak penyaluran dimulai 1 Juli lalu, PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Purwakarta sudah menyalurkan bantuan kepada 15.140 dari total 16.951 penerima, atau sekitar 89 persen. Namun, masih ada ribuan orang yang belum mengambil haknya.

“Kami terus mendorong agar para penerima segera mencairkan bantuan sebelum batas waktu. Setelah lewat tanggal 3 Agustus, BSU tidak bisa lagi diambil,” ujar Rani Destrianti Sari, Supervisor Enterprise Business Kantor Pos Purwakarta, saat ditemui Rabu (30/7/2025).

Berbagai cara sudah dilakukan agar informasi ini sampai ke tangan para penerima: dari menyurati perusahaan, menghubungi bagian personalia, hingga menyebarkan pengumuman lewat RT/RW, desa, kecamatan, dan media sosial.

BSU bisa dicairkan di:

Kantor Pos Purwakarta, Jl. KK Singawinata, Nagri Kidul

(Buka Senin–Sabtu, pukul 08.00–21.00 WIB)

14 Kantor Cabang Pembantu (KCP) di tiap kecamatan

Kantor Pos di MPP Bale Madukara

Syarat Pencairan BSU

Jangan lupa bawa dokumen berikut saat datang ke kantor pos:

E-KTP asli

Fotokopi KTP

Barcode pengambilan BSU

Belum Tahu Kamu Dapat BSU atau Nggak? Cek Sekarang!

Kamu bisa cek secara online di:

bsu.kemnaker.go.id

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Atau lewat aplikasi Pospay di Play Store dan App Store.

Warga Purwakarta juga bisa lihat daftar penerima yang belum mencairkan bantuan lewat link ini:

bit.ly/daftarpenerimabsukabpurwakarta

Catat tanggalnya, jangan sampai ketinggalan! 3 Agustus 2025 adalah batas akhir pencairan BSU.

Setelah itu, bantuan hangus dan tidak bisa dicairkan lagi. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut