Sindikat Ganjal ATM Asal Lampung Dibongkar, 54 Kartu ATM dan Tusuk Gigi Disita Polisi

Dua pelaku yang ditangkap yakni FA (31), warga Kota Tangerang, seorang residivis kasus serupa, dan IS (21), warga Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung. IS berperan sebagai pengintai dan penghafal PIN sekaligus eksekutor penarikan uang.
“Barang bukti yang kami sita mencengangkan: 54 kartu ATM dari berbagai bank, satu unit Toyota Avanza, dua ponsel, satu pak tusuk gigi, gergaji besi kecil, dan empat pelat nomor kendaraan palsu,” tambah Anom.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polisi kini masih memburu dua pelaku lain yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat diminta lebih waspada saat bertransaksi di ATM dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. ***
Editor : Iwan Setiawan