Dua Pengedar Obat Keras Terbatas Dibekuk di Purwakarta, Salah Satunya Asal Aceh

Meski ditangkap di waktu yang berdekatan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa IA dan EK tidak saling berkaitan, karena masing-masing beroperasi secara independen di wilayah berbeda. Namun, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, Polres Purwakarta akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat keras dan narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba maupun OKT. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin melapor bisa langsung menghubungi Call Center Polres Purwakarta di 110 atau mendatangi langsung kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. ***
Editor : Iwan Setiawan